Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 Maret 2013

ORGANISASI PT . ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)


Jiwasraya menyadari sepenuhnya bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan, diperlukan sebuah pengaturan dan pengendalian mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan usaha perusahaan, nilai-nilai perusahaan yang terkandung dari mekanisme pengelolaan tersebut, yaitu sebuah komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika. Dengan demikian, untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada stakeholders nya, maka seluruh jajaran perusahaan memegang teguh satu komitmen bersama, dan secara kontinyu bertanggung jawab bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pencapaian tujuannya. 

Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 pada tanggal 1 Agustus 2002 tentang kewajiban penerapan BUMN, untuk menerapkan GCG secara konsisten dan menjadikan GCG sebagai landasan operasional, maka Jiwasraya sebagai salah satu BUMN patuh dalam pelaksanaannya. Jiwasraya menerapkan GCG dengan tujuan meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dan pihak-pihak terkaitnya. Dengan penerapan GCG, Jiwasraya juga menjadi kebutuhan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan menuju well governed company dengan akuntabilitas yang baik.


MANIFESTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE JIWASRAYA
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola Jiwasraya diwujudkan dengan 11 poin implementasi tata kelola perusahaan. 11 poin tersebut diantaranya adalah:
  1. Membayar deviden tahunan kepada Pemegang Saham.
  2. Memberikan bonus kepada karyawan.
  3. Menyusunan Statement of Corporate Intent satu kali dalam satu tahun..
  4. Membentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk setiap kali pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
  5. Rapat antar Komisaris dan Direksi minimal setiap 1 (satu) bulan sekali, atau lebih yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  6. Memberlakukan ketentuan underwriting dalam setiap proses pengakseptasian risiko.
  7. Memenuhi ketentuan minimal tingkat kesehatan perusahaan (RBC)
  8. Melakukan pengalihan risiko kepada perusahaan Reasuransi.
  9. Melaksanakan Audit tahunan terhadap standar mutu ISO 9001-2003 yang dilakukan oleh Auditor Independent.
  10. Memiliki Standard Operating Procedure yang jelas untuk semua unit kerja.
  11. Menyampaikan segala informasi perusahaan terkait dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat di akses melalui web site.
Rapat Umum Pemegang Saham
Sebagai organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana Komisaris dan Direksi meyampaikan laporan dan mempertanggungjawabkan segala tugas dan kewajibannya dalam hal pengawasan, pelaksanaan dan pengelolaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang saham, diselenggarakan satu kali dalam satu tahun. Disamping RUPS Tahunan, sesuai dengan kebutuhannya PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa.

Komisaris
Selain mengawasi kepengurusan Perusahaan oleh Direksi, dan memberikan nasehat kepada Direksi, dalam pelaksanaan tugasnya Komisaris harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS.
  2. Melaksanakan tugas atas dasar itikad baik, bebas dari benturan kepentingan, informasi yang cukup, pertimbangan rasional demi sebaik-baik kepentingan Perusahaan.
  3. Menyediakan waktu yang memadai sesuai kebutuhan Perusahaan.
  4. Memenuhi tata kerja tertulis, baik yang ditetapkan sendiri oleh Komisaris maupun yang ditetapkan oleh Perusahaan.

Rapat Komisaris
Penyelenggaraan rapat Komisaris paling sedikit setiap 1 (satu) bulan sekali, yang terdiri dari :
  1. Rapat intern Komisaris.
  2. Rapat antara Komisaris dengan Direksi.
  3. Rapat antara Komisaris dengan Komite Audit.

Susunan Anggota Komisaris adalah :


Komite di bawah Komisaris
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor : 01/KEP.DK.0509 tanggal 29 Mei 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Komite Audit Perusaahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya, Komite Audit mempunyai tugas :
  1. Melakukan identifikasi dan evaluasi/pengkajian atas hal-hal yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai.
  3. Melakukan evaluasi atas sistem pengendalian internal Perusahaan sebagai upaya penyempurnaan, pengendalian dan penciptaan iklim disiplin guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan.
  4. Meningkatkan efektivitas fungsi audit internal maupun audit eksternal dengan cara menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit Divisi Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal, sehingga dapat mencegah pelaksanaan dan pelaporan audit yang tidak memenuhi standar.
  5. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan serta implementasinya.
  6. Memastikan bahwa prosedur review terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan telah berjalan dengan baik.
  7. Membantu Dewan Komisaris dalam memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas transparansi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  8. Mengevaluasi kecukupan dan ketepatan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Perusahaan serta menilai pelaksanaannya.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris.
Untuk menjaga kemandirian atau independensi dari Komite Audit dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporannya maka 2 (dua) orang Anggota Komite Audit bukan berasal dari Komisaris atau bukan merupakan pegawai perusahaan. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Komisaris.
Laporan Komite Audit
Komite Audit memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisaris secara berkala dan sesuai dengan penugasan khusus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali berupa:
  1. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerja Komite Audit.
  2. Laporan berkala yang berisi temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan usaha Perusahaan.
  3. Laporan khusus yang berisi temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan usaha Perusahaan.
Keanggotaan Komite Audit 
  • Sumiyati: Ketua merangkap anggota
  • Yeti Wulandari : Anggota
  • Diah Anggraeni: Anggota

Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Komite Audit sepanjang tahun 2009 adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan reviu triwulanan terhadap Laporan Manajemen
  2. Melakukan reviu triwulanan terhadap pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI)
  3. Melakukan penelaahan atas perjanjian kerjasama antara PT Indosat, Tbk dengan PT Asuransi Jiwasraya yang berhubungan dengan Cadangan Premi
  4. Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan
  5. Melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan Perusahaan atas temuan BPK
  6. Melakukan penugasan lain dari komisaris antara lain berupa penelaahan terhadap Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan Laporan Auditor Independen
Remunerasi Komisaris dan Direksi
Penghasilan yang diterima oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2009 berjumlah Rp. 4.437.400.000,-, sedangkan pada tahun yang sama Komisaris PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menerima penghasilan sebesar Rp. 1.531.896.000,-Penghasilan yang diterima tersebut meliputi gaji dan penghasilan lainnya sebagaimana yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 dari masing-masing Direksi dan Komisaris.
Direksi
Direksi bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengurusan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.

Direktur Utama, bertugas :  
  1. Memimpin pelaksanaan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
  2. Menjadi koordinator dari seluruh anggota Direksi yang lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang Direksi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  3. Membawahi Divisi Sekretariat Perusahaan dan Divisi Satuan Pengawasan Intern.  

Direktur Pertanggungan, membawahi :
  1. Divisi Aktuaria Perusahaan;
  2. Divisi Underwriting Retail & Corporate; dan
  3. Divisi Hukum, Regulasi, Riset & Pengembangan.

Direktur Keuangan, membawahi :
  1. Divisi Keuangan, Akuntansi & Inkaso;
  2. Divisi Investasi (termasuk anak perusahaan);
  3. Divisi Umum & Perlengkapan;
  4. Divisi Teknologi Informasi; dan
  5. Divisi Sumber Daya Manusia

Direktur Pemasaran, membawahi :
  1. Divisi Pemasaran;
  2. Divisi Penjualan Retail & Corporate;
  3. Divisi Agency Retail & Coprorate;
  4. Divisi Asuransi Syariah;dan
  5. Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Rapat Direksi
Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau Pemegang Saham.
Susunan Anggota Direksi adalah :

Auditor Eksternal
Selain bertanggung jawab atas opini terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen lainnya yang dipersiapkan Direksi, Auditor Eksternal memiliki juga menjadi indikator bagi stakeholders dalam menilai kondisi Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Auditor Eksternal harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Auditor Eksternal yang ditunjuk harus memiliki integritas dan reputasi yang baik, khusus untuk Perusahaan Asuransi yang sahamnya tercatat di bursa, harus menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Bapepam.
  2. Penunjukan KAP dilakukan oleh RUPS berdasarkan proses yang transparan atas rekomendasi Komisaris atau Komite Audit setelah melalui seleksi berdasarkan kriteria dan ketentuan Perusahaan.
  3. Auditor Eksternal tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan lainnya di Perusahaan.
  4. Auditor Eksternal harus memiliki akses atas semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat-azasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Asuransi dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
  5. Auditor Eksternal tidak diperbolehkan memberikan jasa lain selain jasa audit.
Dalam tahun 2009, yang melaksanakan audit secara eksternal adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna Mulyana & Rekan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 376.000.000,- sudah termasuk pajak
Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Auditor Eksternal sepanjang tahun 2009 adalah:
Audit atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, meliputi :
  1. Audit atas laporan kinerja perusahaan
  2. Audit atas kepatuhan dan ketaatan pada peraturan perundangan dan pengendalian yang berlaku
  3. Audit atas laporan pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
Auditor Internal
Ruang lingkup Audit Satuan Pengawasan Intern mencakup pemeriksaan, pengkajian dan evaluasi atas kecukupan dan efektivitas dari sistem pengendalian internal perusahaan, dan mutu kerja dari pelaksanaan tanggung jawab yang ditetapkan.
Pokok-pokok program kerja pengawasaan yang telah ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pengawasan tahun 2009 sebagai berikut :
Sasaran

  • Mendeteksi sedini mungkin untuk mencegah terjadinya penyimpangan
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kebocoran uang perusahaan, agar sasaran pendapatan perusahaan yang telah ditetapkan dapat tercapai

Strategi

  • Meningkatkan pelaksanaan pengawasan baik Pengawasan Melekat (Waskat) yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit kerja/ Atasan Langsung maupun Pengawasan Fungsional (Wasnal) yang dilaksanakan oleh Divisi Satuan Pengawasan Intern (SPI);
  • Mendorong disiplin aparat dalam melaksanakan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Kebijakan

  • Meningkatkan pelaksanaan pengawasan serta pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan atas sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Satuan pengawas Intern bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dan disamping menyampaikan laporan kepada Direktur Utama, juga memberikan laporannya kepada Komisaris dan Komite Audit.

Internal Audit Charter
Segala sesuatu terkait dengan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan secara internal yang dilakukan oleh satuan Pengawas Intern, didasarkan pada Internal Audit Charter.

Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern sepanjang tahun 2009 adalah:
Desk Audit
  • Pemeriksaan keuangan secara Desk Audit terhadap 17 Regional Office sesuai dengan data laporan keuangan yang masuk ke Divisi Satuan Pengawasan Intern sampai dengan laporan keuangan bulan Desember 2009, serta mengaktifkan pelaporan hasil desk-audit berupa Surat Pemberitahuan Masalah (SPM) oleh Pemeriksa Regional Office ke Head Office (Divisi Satuan Pengawasan Intern).
  • Pemeriksaan Operasional (kuantitatif) Hasil Kegiatan Usaha Regional Office dan Branch Office periode Januari sampai dengan Desember 2009.
  • Rekonsiliasi data penyalahgunaan uang perusahaan (PUP) yang dirinci per pelaku di Regional/Branch Office telah dilakukan untuk data PUP per-31 Desember 2009.
On-the-Spot Audit
  • Melakukan pemeriksaan keuangan dan operasional di Head Office, 9 Regional Office dan 19 Branch Office untuk pemeriksaan general audit.
  • Sampai dengan Desember Tahun 2009 telah dilakukan 11 (sebelas) kali pemeriksaan khusus di Head Office, Regional Office dan Branch Office.

Melakukan Evaluasi Nilai X Bobot
  • Telah dilakukan Evaluasi Nilai X Bobot terhadap Kegiatan usaha di RO & BO untuk mengetahui perkembangan dan kinerja tiap RO dan BO sampai dengan Triwulan IV/Tahun 2009

Tugas-tugas Pengawasan Lainnya Disamping tugas pemeriksaan tersebut diatas, Divisi Satuan Pengawasan Intern juga melakukan tugas-tugas pengawasan tambahan lainnya antara lain yaitu:
  • Meneliti data kondite aparat perusahaan Tahun 2008 dan 2009 baik dinas luar maupun aparat dinas dalam terutama mengenai keterlibatan pegawai dalam masalah keuangan serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
  • Meneliti, memeriksa serta mempersiapkan surat-surat tanggapan atas laporan Direksi kepada BPK RI dan KAP.
  • Memantau dan mempersiapkan surat menyurat mengenai penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Divisi-Divisi di Head Office dan Regional/ Branch Office.
  • Memantau dan mempersiapkan Laporan tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2008 dan tahun sebelumnya.

Sekretaris Perusahaan
Semakin bertambahnya tingkat permasalahan yang harus dihadapi perusahaan dan memerlukan penanganan yang terstruktur dan komprehensif, peran Sekretaris Perusahaan menjadi begitu krusial dalam perusahaan. Dalam pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip GCG, Sekretaris Perusahaan memegang peranan yang penting dalam hal Interaksi Perusahaan dengan shareholder dan stakeholders, yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Fungsi-fungsi Sekretaris Perusahaan tersebut, di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dijalankan oleh Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan.

Pelaksanaan fungsi-fungsi Sekretaris Perusahaan berhubungan dengan berbagai macam prosedur internal Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan. Dalam hal ini Sekretaris Perusahaan dituntut untuk mampu mengakomodasi seluruh aktivitas bisnis yang terkait dengan Perusahaan secara efektif sehingga mendukung kinerja Perusahaan. Tugas utama dari seorang Sekretaris Perusahaan adalah mengingatkan Direksi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas mereka dalam menerapkan dan melaksanakan tata kelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komunikasi dengan para Stakeholders
Untuk berkomunikasi dan memberikan informasi terkini kepada stakeholders, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan saluran komunikasi dengan memproduksi laporan keuangan perusahaan, dan informasi lainnya juga dapat diakses secara langsung oleh stakeholders melalui https://www.jiwasraya.co.id//. Di samping itu, melalui website perusahaan stakeholders juga dapat mengakses semua informasi terkait dengan profil perusahaan, produk dan kinerja Jiwasraya yang terus menerus diperbaharui.
Setiap bulannya, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) juga menebitkan majalah internal “ Jiwasraya magazine”. Majalah internal tersebut disebarluaskan kepada para stakeholders yang secara rutin didistribusikan secara cuma-cuma. Segala informasi terkait dengan produk, aktivitas perusahaan, serta informasi lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui para stakeholders dapat dilihat di Jiwasraya Magazine.
Jika diperlukan penyampaian informasi juga dilakukan dengan menggunakan media lainnya seperti talk show di radio, iklan media cetak dan audio visual, billboard, wall sign dan sebagainya. Sedangkan untuk komunikasi dan informasi internal perusahaan, seluruh jajaran insan Jiwasraya dapat mendapatkan informasi perusahaan melalui majalah dinding, dan jaringan situs internal (corporate e-mail, HCMIS).

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Dalam hal pengembangan lingkungan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selalu berupaya ikut peduli terhadap masyarakat di wilayah sekitar kantor operasional berada, diantaranya dengan memberikan bantuan pendanaan kepada mitra binaan (PKBL), ikut berpartisipasi terhadap kegiatan sosial yang diadakan oleh pemerintah daerah sekitar.
Sektor usaha kecil yang sampai saat ini dibantu permodalannya oleh Jiwasraya diantarnya adalah :
Sektor industri, pinjaman kemitraan yang difokuskan untuk industri perumahan, antara lain :
  • Industri jamu jawa & susu kedelai
  • Stamping Part
  • Konfeksi tas kulit
Sektor perdagangan, pinjaman kemitraan untuk pengembangan usaha dagang seperti: - warung sembako
  • toko kelontong
Sektor Jasa, pinjaman kemitraan untuk pengembangan usaha antara lain :
  • Las pagar
  • Parking kardus tempat kue
  • Angkutan Kota
  • Konfeksi/Penjahit
  • Bengkel motor
  • Salon
  • Catering
Sektor perikanan, pinjaman kemitraan untuk pembudidayaan antara lain :
  • Pembibitan ikan lele
  • Pembibitan ikan nila
  • Pembibitan udang lobstar
Sektor Koperasi, yang termasuk dalam kriteria ini adalah pinjaman kemitraan untuk pengembangan usaha koperasi.

Selama tahun 2009 Alokasi dana kemitraan yang disalurkan Perusahaan adalah sebesar Rp. 1.450.000.000,-, sedangkan alokasi dana Bina Lingkungan selama tahun 2009 tidak ada yang disalurkan.

Pada peringatan HUT Jiwasraya ke 150 yang jatuh pada tanggal 31 Desember, diadakan donor darah bertempat di Jl. Juanda No. 34 dengan diikuti oleh pegawai, penagih, agen yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan jumlah kurang lebih 150 orang. Selain itu juga diadakan pemberian bantuan sembako bagi para pensiunan Jiwasraya. Pada bulan April 2010, masih dalam rangkaian kegiatan HUT ke 150 tahun Jiwasraya, diadakan acara Funwalk Jiwasraya yang diikuti oleh Komisaris, Direksi, mitra Agen dan Penagih, dan seluruh jajaran Jiwasraya di Jakarta dan sekitarnya beserta keluarga

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sadar bahwa perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar tanpa dukungan dan kerja keras dari seluruh karyawan. Untuk mencapai tujuannya diperlukan karyawan yang memiliki integritas tinggi, berdedikasi, berkompeten dan profesional. Oleh karenanya senantiasa dilakukan pengembangan sumber daya manusia diantaranya dengan memberikan pelatihan terkait dengan peningkatan ketrampilan, etika kerja yang pada intinya berujung pada orientasi pelanggan atau customer satisfaction.
Jaringan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini tersebar diseluruh Indonesia dan memiliki 1 kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta; 17 kantor cabang ditingkat propinsi; 72 kantor perwakilan ditingkat propinsi maupun di daerah tingkat I; dan 388 kantor unit produksi di daerah tingkat II; Hal ini diupayakan untuk menciptakan pelayanan yang cepat dan tepat (just in time).
Dengan motto baru kami Secure Your Life, Jiwasraya berdasarkan pengalaman selama ini percaya bahwa kami dapat melindungi anda dengan sebaik-baiknya melalui jasa pelayanan asuransi jiwa. Karena hanya perusahaan yang memiliki manajemen yang baik dan profesional serta berpengalaman yang mampu bertahan selama lebih dari satu abad yang mampu memberikan pelayanan dengan baik.
Saat ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah satu-satunya perusahan asuransi jiwa milik negara, yang memberikan jaminan faedah: (i) Asuransi hari tua, (ii) Meninggal Dunia, (iii) Kesehatan dan Kecelakaan baik dalam bentuk pertanggungan perorangan (Individual Insurance) maupun pertanggungan kumpulan (Group Insurance).
Pemegang Saham
Pemilik atau pemegang saham tunggal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan perwakilan pemilik yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan final mengenai perusahaan, termasuk didalamnya mengenai: (i) Pengesahan Rencana Kerja (ii) Pengesahan Anggaran Perseroan.


 SUMBER : http://www.jiwasraya.co.id/static.php?cat_id=1&id=14&lang=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar